Prita Mulyasari Divonis Bebas
Akhirnya Prita Mulyasari dapat bernafas lega setelah siang tadi PN Tangerang memvonis bebas atas dakwaan pencemaran nama baik RS Omi Internasional, perjuangan selama ini akhirnya membuahkan hasil dan penegakan keadilan ini memang memerlukan perjuangan yang bukan sedikit namun akhirnya semua itu dapat dilalui dan benar-benar dapat ditegakan. Syukurlah, selamat mbak prita
Liputan6.com, Tangerang: Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12) siang, memvonis bebas Prita Mulyasari. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional lewat surat elektronik atau email. Hakim justru berpendapat apa yang dilakukan Prita sebagai kritik terhadap pelayanan rumah sakit.
Vonis ini disambut haru dan tangis Prita. Putusan ini sesuai yang diharapkan Prita sebelumnya, yakni hakim membebaskanya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara [baca: Prita Berharap Bebas].
Putusan ini sama seperti putusan sela yang pernah dikeluarkan PN Tangerang pada akhir Juni silam. Ketika itu, hakim menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Karel Tuppu, Ketua Majelis Hakim Karel Tuppu.




Habis si Prita kini para pemburu trafik ngejar si Gurita….
@Gurita Cikeas eh ada mas gurita cikeas, kmana aja nih master matt panca? abis makan sate gurita ya?