Home > Daily > Ruby Alamsyah Bukan Ahli Forensik POLRI

Ruby Alamsyah Bukan Ahli Forensik POLRI

January 26th, 2010

Ruby Alamsyah Bukan Ahli Forensik POLRI Nama Ruby Alamsyah yang muncul secara tiba-tiba dalam media karena berkaitan dengan tayangan salah satu televisi swasta dimana Ruby mempraktekan bagaimana para penjahat pembobol ATM beberapa pekan silam membobol ATM dengan metode skimmer. Ruby Alamsyah menyangkal telah menyebut dirinya sebagai ahli teknologi informasi (IT) Mabes Polri. Ruby mengatakan profesi dirinya yakni analis forensik digital yang bekerja sama dengan Kepolisian.

"Saya tidak pernah menyebut diri saya ahli IT di media mana pun. Tolong disebutkan di media mana saya disebut sebagai ahli IT Mabes Polri. Kalau ada nanti dikonfrontir, apakah ada rekamannya," kata Ruby ketika dikonfirmasi, Senin (25/1/2010). Ruby menjelaskan, dirinya bekerja di PT Jaringan Nusantara yang  memberikan servis layanan digital forensik. Salah satu klien di kantornya yakni penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.

"Saya bukan bagian dari penegak hukum. Mereka meminta request untuk menganalisa kasus. Seperti kasus Munir, Antasari, sampai Alda," jelas anggota International High Technology Crime Association (HTCIA) ini. Selama 3 tahun, lanjut Ruby, dia membantu Kepolisian di belakang layar. "Saya ke permukaan karena kasus mendapat perhatian penuh masyarakat," kata dia. Ruby tidak mau berkomentar banyak soal "serangan" Roy Suryo. Namun Ruby memastikan dirinya tidak pernah melanggar kode etik profesinya dalam demo antisipasi pembobolan rekening nasabah bank di stasiun televisi.

Source: detikcom

Related posts:

  1. Ruby Alamsyah Bertemu Roy Suryo Dalam Diskusi Universitas Gunadarma
  2. Roy Suryo vs Ruby Alamsyah: SMS Berantai Apa Maksudnya?
  3. 100 Hari Kerja Pemerintahan SBY-Boediono Kabinet Indonesia Bersatu Jilid 2
  4. Kasus Ariel Luna vs Kasus Maria Eva Yahya Zaini
  5. Gerhana Matahari Cincin Januari 2010
  1. January 28th, 2010 at 12:22 | #1

    Yth. Admin,

    Saya pensiunan Depkominfo. Kalau pak suryo begitu itu sudah sejak lama, yaitu ketika bersaksi di MK pada tahun 2004 sebagai saksi ahli tentang UU No. 32/2002 tentang Penyiaran. Kesaksiannya, permulaannya nampak sebagai benar karena tentang kulit ilmu telekomunikasi. Tetapi lama-lama ‘nggeladrah’, yaitu dengan salah satunya menyebut bahwa pita frekuensi itu tak terbatas, kalau habis disini maka bisa ambil disana. Tidak tahu dia kalau pita frekuensi itu sudah dikapling-kapling peruntukannya oleh ITU. Sehingga orang tidak boleh sembarangan menggunakan/menempati. Salah sebetulnya MK memanggil dia sebagai saksi ahli.
    Kembali ke masalah pak ruby, saya sependapat kalau ada yang mengatakan bahwa pak suryo itu takut kehilangan pamornya yang memang sudah hilang.

    hidajanto djamal
    dosen UMB

Comments are closed.